Cara Menghitung Pajak Rumah yang Akan Anda Beli atau Jual


Tokobangudin.blogspot.co.id-Halo sobat semua. Sobat pasti sering melihat di sepanjang jalan di sekitaran tempat tinggal anda banyak yang memasang pamplet/plank dengan tulisan rumah ini dijual hubungi si A.


cara menghitung pajak rumah
ilustrasi rumah dijual
Namun sadarkan anda bahwa setiap pemilik rumah wajib membayar pajak ke pemerintah dari rumah yang dijualnya. Kebanyak pemilik rumah enggan atau malas untuk mengetahui tentang cara menghitung pajak rumahnya sendiri, termasuk pajak penjualan rumahnya.


Padahal pengetahuan tentang penghitungan pajak penjualan rumah bisa sangat berguna terlebih pada saat ingin menjual atau membeli rumah baru. Dengan pengetahuan tentang pajak ini, pemilik tidak akan merasa menyesal atau merasa dirugikan karena sudah mengetahui biaya-biaya dalam transaksi jual beli rumah secara jelas.

Nah, di sini saya akan mencoba menjelaskan tentang cara menghitung pajak penjualan rumah dalam suatu transaksi jual beli rumah. Tetapi sebelum itu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu tentang beberapa jenis pajak dalam transaksi jual beli rumah, yakni sebagai berikut;

1.    Pajak Nilai Jual Objek (NJOP)
NJOP merupakan nilai pajak yang ditetapkan oleh negara sebagai dasar penghitungan pajak bangunan (PBB). Nilai pajak ini tentu saja sesuai dengan area bangunan berada hingga bisa berbeda-beda. Kita bisa melihat daftar nilai pajak tersebut di berkas pembayaran PBB kita. Setelah mengetahui besarnya NJOP ini, barulah dapat melakukan penawaran harga dalam transaksi jual beli rumah nanti secara tepat dan tidak akan merugikan. 

2.    Pajak Perolehan Objek (NPOP) 
NPOP merupakan nilai perolehan hak tanah dan bangunan yang bisa digunakan saat perhitungan BPHTB nanti. Dan tentu saja nilai ini harus yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercatat dalam perjanjian pengalihan hak sebelumnya.

3.    Pajak Penghasilan (PPH)
PPH di sini merupakan pajak penghasilan yang dibebankan untuk penjual rumah dan biasanya sebesar 5% dari harga jual rumah dalam transaksi jual beli rumah.

4.    Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan kebalikan dari PPH, yang berarti pajak yang dibebankan pada pembeli rumah dan memiliki besar yang sama dengan PPH yakni sebesar 5% dari harga jual rumah, tetapi pajak ini masih dikurangi lagi pajak NPOPTKP yang akan dijelasin setelah ini.

5.    Pajak Perolehan Objek Pajak Yang Tidak Kena Pajak(NPOPTKP)
NPOPTKP merupakan nilai untuk pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan dalam  transaksi jual beli rumah. Besar nilainya tentu saja berbeda-beda tiap wilayahnya, maka dari itu besar pengurangannya juga akan berbeda-beda nantinya.

6.    Pajak Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
NPOPKP di sini merupakan patokan nilai untuk pengenaan atas BPHTB.
Setelah uraian jenis pajak dalam lingkup transaksi jual beli rumah, maka kami membahas tentang cara menghitung pajak penjualan rumahnya dengan contoh kasus menjual rumah di area bogor.

-    Biaya PPHHarga tanah = luas tanah x Rp. 800.000
Harga bangunan = luas bangunan x Rp. 700.000
Harga jual rumah = harga tanah + harga bangunan
Maka penghitungan PPHnya adalah 5% x harga jual rumah
PPH ini akan dibebankan pada penjual rumah   

-    Biaya BPHTP
Karena rumah yang dijual berada di area atau wilayah Bogor, maka nilai NPOPKPnya sebesar Rp. 40.000.000. Dan untuk penghitungan biaya pajak BPHTP adalah sebagai berikut;
BPHTP = 5% x (Harga jual rumah – Rp.40.000.000 (NPOPKP Wilayah Bogor))
Biaya BPHTP ini nantinya akan dibebankan pada pembeli rumah

Demikianlah cara menghitung pajak penjualan rumah dalam transaksi jual beli rumah secara umum. Dengan begitu anda bisa mengetahui berapa pajak yang harus anda keluarkan saat membeli atau menjual rumah anda. Semoga tulisan ini bermanfaat ya. (syaf)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Menghitung Pajak Rumah yang Akan Anda Beli atau Jual "

Post a Comment